Selasa, 19 April 2016

MATEMATIKA DAN ILMU ALAMIAH DASAR


STUDI KASUS TEKNOLOGI YANG TELAH DITERAPKAN DI BIDANG KESEHATAN



Dalam wacana rujukan Mr.Low, dapat kita ketahui Flow dari rujukan Mr.Low ke rumah sakit. Berikut proses awal dalam alur rujukan Mr. Low.

  • Tahap Pertama, Mr. Low telah berkonsultasi dengan Dr. Good untuk mengatur kapan jadwal yang tepat dengan memperhatikan ketersedian kamar/ruangan dan sebagainya. Pada tahap ini Dr. Good, sebagai Onkologinya bersama staf rumah sakit bertanggung jawab atas tahap ini.
  • Tahap Kedua, adalah tahap sebelum mendaftar atau masuk rumah sakit yang disebut Preadmission. Pada tahap ini Mr. Low harus mengumpulkan data demografi dan asuransinya yang dibutuhkan untuk melakukan klaim kepada Perusahan Asuransi Mr. Low. Selain itu pada tahap ini juga pihak rumah sakit menghubungi pihak asuransi Mr.Low untuk memastikan apakah biaya rujukan ini akan dicover oleh pihak asuransi. Tahap preadmission ini sudah mulai dilakukan rekam medic.
  • Tahap Ketiga adalah tahap registrasi atau pendaftaran. Pada saat Mr.Low datang ke rumah sakit maka akan dilakukan verifikasi informasi mengenai data demografi pasien dan asuransinya. Selanjutnya, petugas akan melakukan diberikan ID dan akan diantar ke kamarnya. Selanjutnya dilakukan pengobatan kepada pasien yang dibasis oleh sistem rekam medic elektronik.
Sistem Informasi yang sudah diterapkan di rumah sakit tempat Mr.Low dirawat sudah menerapkan sistem informasi secara electronic tidak lagi menggunakan sistem secara manual seperti yang masih banyak digunakan rumah sakit di Indonesia. Rumah sakit ini benar-benar menerapkan paperless untuk sistem rekam mediknya. Dimulai dari tahap awal, yakni pada tahap preadmission dan admission kita dapat melihat koordinasi pelayanan antar staf dan professional. Dimana bagian kantor Dr.Good menghubungi Departemen Administrasi Rumah Sakit untuk mengkonfirmasi dan menyusun jadalam Mr. Low. Alur berlanjut hingga tahap admission, dimana pihak rumah sakit melakukan identifikasi data pasien, menghubungi pihak asuransin pasien, melakukan koordinasi dengan staf kamar hingga pada akhirnya pasien masuk ke dalam ruang rawat inap. Tidak berhenti disana, proses pencatatan riwayat treatment pun berlangsung secara elektronik dimana setiap diagnosa, progress, tindakan yang meliputi nursing care, medical treatment dan pelayanan tambahan direkam dalam sistem rekam medis elektronik sehingga sangat fleksibel. Disamping itu dengan adanya sistem rekam medis elektronik ini, Dr.Good selaku dokter rawat dari Mr. Low dapat berkoordinasi secara tidak langsung dengan bagian staff keperawatan maupun dari pihak radiology. Setiap tindakan yang diperintahkan oleh Dr.Good akan direspon sesuai dengan apa yang diperintahkan Dr. Good dalam sistem rekam medis elektronik tersebut.
 Salah satu kegunaan dari rekam medis adalah sebagai dasar perhitungan biaya pembayaran pelayanan medis terhadap pasien. Dari kasus Mr. law diatas dapat diketahui bahwa jenis sistem pembayaran yang digunakan adalah KLAIM. Dimana distem pembayaran klaim adalah dengan sistem asuransi. Selain itu sistem billing diatas dapat dikategorikan sebagai Fully Intergrated Bill System.
Menurut Warsidianto, 2004, Fully Intergrated Bill System yaitu billing system yang terintegrasi dengan seluruh sistem rumah sakit (khususnya yang berkaitan dengan masalah keuangan). Pada billing system jenis ini semua proses yang menghasilkan charging ( berbiaya ) akan langsung tercatat di sistem, sehingga ketika pasien akan pulang, petugas billing tidak terlalu sibuk mengentry tindakan-tindakan / item-item yang di charge ke pasien dan dengan demikian waktu tunggu pasien akan semakin minim dan pelayanan bisa lebih memuaskan. Semua proses mulai dari pendaftaran, tindakan di poliklinik, penunjan, farmasi, dll akan langsung tercatat, bahkan back office (finance & akunting) akan memperoleh laporan dan data yang bisa dengan mudah dan cepat tersaji.
Setelah Mr. Low dinyatakan boleh pulang, maka Dr. Good harus menyusun atau merecord ringkasan kepulangan yang mencantumkan semua treatment yang diterima oleh Mr.Low. Setelah itu, Departemen Manajemen Informasi Kesehatan menetapkan kode untuk setiap diagnosis dan prosedur yang dilakukan. Kode-kode tinilah yang digunakan oleh Departemen Penagihan untuk mengajukan klaim asuransi kepada pihak asuransi Mr. Low.
Dibandingkan dengan sistem pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia,  mayoritas masih menggunakan sistem manual dalam pencatatan Rekam Medis Pasien. Hal ini dapat dilihat pada Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 yang menggantikan Permenkes No. 749a/MENKES/PER/XII/1989, yang menyatakan bahwa “Rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik”. Pada ayat 2 pasal 2 dinyatakan bahwa “Penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri”.
Hal yang menjadi masalah adalah hingga saat ini peraturan Rekam Medis Elektronik belum dirampungkan, sehingga dapat dimaklumi jika implementasinya belum merata bahkan hanya ada sedikit rumah sakit yang menggunakan sistem informasi, dan itupun sebagian besar berupa Semi Integrated Full System. Dalam Rapat Kerja Rekam Medik yang dilakukan pada bulan Maret 2011 oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kemenkes RI, dihasilkan beberapa rangkuman kerja yang salah satunya adalah pembuatan kebijakan atau adanya regulasi Rekam Medik Elektronik.
Menurut kami, apa yang harus dilakukan Indonesia adalah sama halnya dengan yang dilakukan oleh beberapa negara yang sukses dengan Electronic Medical Recordnya beberapa dekade lalu. Pemerintah harus merencanakan sistem, mempersiapkan sumber daya, menyediakan sarana prasarana, serta eksekusi kebijakan yang mengikat sehingga dapat terbentuk Sistem Rekam Medis Elektornik yang optimal. Ini juga menjadi sebuah tantangan berat untuk reformasi dunia kesehatan di Indonesia, disamping tuntutan Implementasi SJSN yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Jika sistem informasi kesehatan tidak berjalan dengan maksimal maka dapat dipastikan SJSN akan terhambat, karena sistem pembiayaan SJSN berupa sistem KLAIM, sama halnya dengan kasus di atas. Dengan jumlah pasien rujukan yang dapat dipastikan akan meningkat tajam (saat SJSN diterapkan), apabila sistem Informasi Kesehatan (dalam hal ini Sistem Rekam Medik Elektornik) tidak siap, maka akan sulit untuk memastikan sistem berjalan lancar.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar