Dalam
wacana rujukan Mr.Low, dapat kita ketahui Flow dari rujukan Mr.Low ke
rumah sakit. Berikut proses awal dalam alur rujukan Mr. Low.
- Tahap Pertama, Mr. Low telah berkonsultasi dengan Dr. Good untuk mengatur kapan jadwal yang tepat dengan memperhatikan ketersedian kamar/ruangan dan sebagainya. Pada tahap ini Dr. Good, sebagai Onkologinya bersama staf rumah sakit bertanggung jawab atas tahap ini.
- Tahap Kedua, adalah tahap sebelum mendaftar atau masuk rumah sakit yang disebut Preadmission. Pada tahap ini Mr. Low harus mengumpulkan data demografi dan asuransinya yang dibutuhkan untuk melakukan klaim kepada Perusahan Asuransi Mr. Low. Selain itu pada tahap ini juga pihak rumah sakit menghubungi pihak asuransi Mr.Low untuk memastikan apakah biaya rujukan ini akan dicover oleh pihak asuransi. Tahap preadmission ini sudah mulai dilakukan rekam medic.
- Tahap Ketiga adalah tahap registrasi atau pendaftaran. Pada saat Mr.Low datang ke rumah sakit maka akan dilakukan verifikasi informasi mengenai data demografi pasien dan asuransinya. Selanjutnya, petugas akan melakukan diberikan ID dan akan diantar ke kamarnya. Selanjutnya dilakukan pengobatan kepada pasien yang dibasis oleh sistem rekam medic elektronik.
Sistem
Informasi yang sudah diterapkan di rumah sakit tempat Mr.Low dirawat sudah
menerapkan sistem informasi secara electronic tidak lagi menggunakan
sistem secara manual seperti yang masih banyak digunakan rumah sakit di
Indonesia. Rumah sakit ini benar-benar menerapkan paperless untuk sistem
rekam mediknya. Dimulai dari tahap awal, yakni pada tahap preadmission dan
admission kita dapat melihat koordinasi pelayanan antar staf dan
professional. Dimana bagian kantor Dr.Good menghubungi Departemen Administrasi
Rumah Sakit untuk mengkonfirmasi dan menyusun jadalam Mr. Low. Alur berlanjut
hingga tahap admission, dimana pihak rumah sakit melakukan identifikasi
data pasien, menghubungi pihak asuransin pasien, melakukan koordinasi dengan
staf kamar hingga pada akhirnya pasien masuk ke dalam ruang rawat inap. Tidak
berhenti disana, proses pencatatan riwayat treatment pun berlangsung
secara elektronik dimana setiap diagnosa, progress, tindakan yang meliputi nursing
care, medical treatment dan pelayanan tambahan direkam dalam sistem rekam
medis elektronik sehingga sangat fleksibel. Disamping itu dengan adanya sistem
rekam medis elektronik ini, Dr.Good selaku dokter rawat dari Mr. Low dapat
berkoordinasi secara tidak langsung dengan bagian staff keperawatan maupun dari
pihak radiology. Setiap tindakan yang diperintahkan oleh Dr.Good akan direspon
sesuai dengan apa yang diperintahkan Dr. Good dalam sistem rekam medis
elektronik tersebut.
Salah
satu kegunaan dari rekam medis adalah sebagai dasar perhitungan biaya
pembayaran pelayanan medis terhadap pasien. Dari kasus Mr. law diatas dapat
diketahui bahwa jenis sistem pembayaran yang digunakan adalah KLAIM. Dimana
distem pembayaran klaim adalah dengan sistem asuransi. Selain itu sistem billing
diatas dapat dikategorikan sebagai Fully Intergrated Bill System.
Menurut
Warsidianto, 2004, Fully Intergrated Bill System yaitu billing system
yang terintegrasi dengan seluruh sistem rumah sakit (khususnya yang berkaitan
dengan masalah keuangan). Pada billing system jenis ini semua proses yang
menghasilkan charging ( berbiaya ) akan langsung tercatat di sistem, sehingga
ketika pasien akan pulang, petugas billing tidak terlalu sibuk mengentry
tindakan-tindakan / item-item yang di charge ke pasien dan dengan demikian
waktu tunggu pasien akan semakin minim dan pelayanan bisa lebih memuaskan.
Semua proses mulai dari pendaftaran, tindakan di poliklinik, penunjan, farmasi,
dll akan langsung tercatat, bahkan back office (finance & akunting) akan
memperoleh laporan dan data yang bisa dengan mudah dan cepat tersaji.
Setelah
Mr. Low dinyatakan boleh pulang, maka Dr. Good harus menyusun atau merecord
ringkasan kepulangan yang mencantumkan semua treatment yang
diterima oleh Mr.Low. Setelah itu, Departemen Manajemen Informasi Kesehatan menetapkan
kode untuk setiap diagnosis dan prosedur yang dilakukan. Kode-kode tinilah
yang digunakan oleh Departemen Penagihan untuk mengajukan klaim asuransi kepada
pihak asuransi Mr. Low.
Dibandingkan
dengan sistem pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia, mayoritas masih
menggunakan sistem manual dalam pencatatan Rekam Medis Pasien. Hal ini dapat
dilihat pada Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 yang menggantikan Permenkes
No. 749a/MENKES/PER/XII/1989, yang menyatakan bahwa “Rekam medis harus dibuat
secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik”. Pada ayat 2 pasal 2
dinyatakan bahwa “Penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi
informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri”.
Hal
yang menjadi masalah adalah hingga saat ini peraturan Rekam Medis Elektronik
belum dirampungkan, sehingga dapat dimaklumi jika implementasinya belum
merata bahkan hanya ada sedikit rumah sakit yang menggunakan sistem informasi,
dan itupun sebagian besar berupa Semi Integrated Full System. Dalam
Rapat Kerja Rekam Medik yang dilakukan pada bulan Maret 2011 oleh Direktorat
Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kemenkes RI, dihasilkan beberapa rangkuman kerja
yang salah satunya adalah pembuatan kebijakan atau adanya regulasi Rekam Medik
Elektronik.
Menurut
kami, apa yang harus dilakukan Indonesia adalah sama halnya dengan yang
dilakukan oleh beberapa negara yang sukses dengan Electronic Medical Recordnya
beberapa dekade lalu. Pemerintah harus merencanakan sistem, mempersiapkan
sumber daya, menyediakan sarana prasarana, serta eksekusi kebijakan yang
mengikat sehingga dapat terbentuk Sistem Rekam Medis Elektornik yang optimal.
Ini juga menjadi sebuah tantangan berat untuk reformasi dunia kesehatan di
Indonesia, disamping tuntutan Implementasi SJSN yang akan dilaksanakan dalam
waktu dekat ini. Jika sistem informasi kesehatan tidak berjalan dengan maksimal
maka dapat dipastikan SJSN akan terhambat, karena sistem pembiayaan SJSN berupa
sistem KLAIM, sama halnya dengan kasus di atas. Dengan jumlah pasien rujukan
yang dapat dipastikan akan meningkat tajam (saat SJSN diterapkan), apabila
sistem Informasi Kesehatan (dalam hal ini Sistem Rekam Medik Elektornik) tidak
siap, maka akan sulit untuk memastikan sistem berjalan lancar.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar